Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji anggota Badan Permusyawaratan Desa Tambakboyo Pengganti Antar Waktu terlaksana pada hari Selasa ( 21-02-2023 ) pukul 09.30 di Balai Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi. Hadir Pada Kesempatan tersebut antara lain; Camat Mantingan beserta staf Kecamatan Mantingan, Kepala Desa serta Perangkat, Ketua RT dan RW, semua anggota BPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat juga diundang.
Anggota BPD tersebut adalah NUR AMINI YUNIKASARI,S.Pd dilantik dan disumpah Oleh Camat Mantingan ( Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum ) yang mewakili Bupati Ngawi sebagai Pengganti Antar Waktu untuk wilayah Dusun Kedungbendo menggantikan anggota BPD yang meninggal Dunia. Dengan Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu tersebut sudah lengkaplah anggota BPD yang berjumlah 9 orang.sehingga bisa membawa hubungan sinergisitas antara pemerintah Desa Tambakboyo dengan Lembaga Desa yang anatara lain Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan akhirnya membawa Desa Tambakboyo Semakin Baik dalam menjalankan Pemerintahan.